RESUME MATA DIKLAT
DASAR2 KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
-
Pada welfare state, pemerintah diberi kewajiban
untuk mewujudkan bestuurszorg, kesejahteraan umum, pemerintah diberi kewenangan
untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat melalui pembangunan.
-
Setiap campur tangan pemerintah harus didasarkan
peraturan perndangan yang berlaku, sebagai perwujudan legalitas ang menjadi
sendi utama Negara hokum.
Good
governance akan terkait dengan asas2 umum pemerintahan yang baik .
AAUPB merupakan pergeseran konsepsi negara peronda ke
konspsi negara kesejahteraan.
Setiap pejabat harus mendasarkan dri pada peraturan
perundangan yang berlaku, sebagai asas legalitas yang menjadi sendi negara
hukum.
Karakteristik negara hukum antara lain adanya peradilan
administrasi atau dimungkinkan adanya judicial review.
PMK NABRAK UU DIAJUKAN KE MA
UU NABRAK UUD DIAJUKAN KE MK
Teori aturan stufenbau des recht,dari Hans Kelsen, bahwa
aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya (lex
derogate superiori derogate lex inferiori)
Peraturan bisa diuji dengan aturan di atasnya
Penetapan (beschkking) indikatornya harus bersifat konkrit,
individual, final.
Adanya istilah yang tidak sinkron antara satu aturan dengan
aturan yang lain bisa mengakibatkan penafisran yang berbeda.
Contoh : pengertian merugikan keuangan Negara dalam UU
1/2004 adalah riil sedangkan UU Tipikor potensial.
AAUPB diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun
1999
Keputusan pejabat TUN yang tidak didasarkan pada AAUPB dapat
digugat di PTUN
AAUPB meliputi : asas kepastian hokum, asas tertib
penyelenggaraan Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Perbuatan pejabat TUN sepanjang ada unsur2 tindak pidana
tidak perlu diuji dengan AAUPB, namun
langsung dapat diajukan ke pengadilan umum misalnya penggelapan, penipuan,
korupsi.
No comments:
Post a Comment